Polrestabes Semarang – tribratanews.semarangkota.jateng.polri.go.id | Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berupa 1 (Satu) Unit SPM Honda Vario warna coklat, tahun 2016 dengan nomor Polisi H-2613-BDG Di taksir seharga Rp. 14.000.000 (Empatbelas Juta Rupiah).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. melalui Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lumbantoruan S.H., S.I.K., M.I.K. memaparkan Diketahui pelaku berinisial BK, laki-laki 23 tahun; CA, laki-laki 21 tahun dan NV, laki-laki 25 tahun yang saat ini berstatuskan DPO (Daftar Pencarian Orang)
“Awalnya pada tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 00.30, Tersangka BK, CA dan NV Menggunakan 1 Unit Mobil Sigra Warna Putih dengan nomor polisi H-8692-UE menuju kampus UNWAHAS mencari sasaran, BK menjauh dari lokasi dan berjaga-jaga di depan Indomaret Jl. Menoreh Raya. Kemudian NV (DPO) melihat 1 Unit SPM Vario yang sedang terparkir di samping garasi rumah Jl. Menoreh Tengah X No. 17, bergegas untuk mengambil SPM tersebut dengan Kunci palsu yang sudah dia bawa dan Tersangka CA mengawasi disekitar TKP”, jelas Donny.
“CA berhasil mengambil Sepeda motor tersebut dan NV (DPO) berlari menuju ke Tersangka BK yang menunggu di depan Indomaret agar menggeser mobilnya supaya Sepeda motor curian tersebut dimasukkan ke dalam Mobil, namun pada saat sampai di lokasi BK dan NV (DPO) melihat Tersangka CA sudah dikejar oleh warga dan ada anggota polisi, NV (DPO) dan BK kabur melarikan diri”, tambah Donny
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP “ Barang Siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, dihukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.”
Damar_STT