BeritaPolsekPolsek BanyumanikReskrim

Press Release Penjambretan HP Saat Subuh Di Jalan Kalipepe Banyumanik-Semarang

Polrestabes Semarang – tribratanews.semarangkota.jateng.polri.go.id | Unit Reskrim Polsek Banyumanik pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 berhasil mengungkap kasus penjambretan HP merk OPPO Reno 4 F warna hitam yang dilakukan oleh pelaku DN, laki-laki, 21 tahun, pelajar dan EP, laki-laki, 21 tahun, pelajar.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, S.H., M.H. menerangkan “Pada hari Selasa Tanggal 08 November 2022 sekira pukul 05.30 WIB Korban sedang menunggu temannya di Jalan Kalipepe Kel Pudakpayung Kec Banyumanik Kota Semarang. Sekira pukul 05.45 wib, saat pelapor/korban sedang menggunakan handphonenya, tiba-tiba datang 2 (dua) orang tak dikenal dengan mengendarai SPM R2 merk Yamaha Fino warna biru dongker dengan nopol: H 3092 BG langsung merebut paksa handphone milik korban”.

“Spontan Korban langsung berteriak “JAMBRET-JAMBRET!!!”, karena merasa panik handphone yang sudah dalam penguasaan pelaku tersebut terjatuh sekira 5meter dari tempat korban berdiri dan pelaku langsung melarikan diri mengendarai SPM R2 miliknya”, jelas Ali.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banyumanik Iptu S Toni Hendro S, S.H. pelaku berhasil diamankan di daerah Kab. Kendal dan dibawa ke Polsek Banyumanik di Jalan Nusa Indah Kec Banyumanik Kota Semarang. Dari pelaku telah diamankan 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO 4 F warna hitam, 1 (satu) buah kwitansi pembelian handphone merk OPPO RENO 4 F warna hitam, 1 (satu) buah dosbok handphone merk OPPO RENO 4 F warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Fino, nopol: H 3092 BG warna biru dongker.

Atas Perbuatannya DN dan EP dikenai Pasal 363 KUHP “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Pencurian dilakukan dalam keadaan memberatkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Damar_STT

Related Posts

1 of 299