Polrestabes Semarang | Polisi mengamankan enam penganiaya yang menewaskan seorang remaja di bawah umur berinisial MAA 17 yang ditemukan meninggal saat tidur dirumah temannya ternyata akibat luka di bagian kepala
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christianto menyampaikan saat mengelar Jumpa pers di lobby Mako, korban dianiaya oleh keenam rekan yang dikenal.
Pelaku dianiaya disebuah warnet di Jalan Klipang Raya, Tembalang, Kota Semarang pada Kamis (14/9) dini hari.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AR (26), MFA (19), PMK (21), HS (21), dan MH (20) yang masing-masing warga Tembalang, Kota Semarang, serta BPP (19) warga Semarang Selatan.
Dari pengakuan para tersangka, ungkap AKP Dion, penganiayaan dipicu dari permasalahan antara korban dengan tersangka BPP.
“Tersangka ini merasa korban mencuri uang dari dompetnya,” katanya BBP
Korban diduga berbelit-belit saat tersangka menanyakan uang Rp 600 ribu yang hilang itu.
Menurut dia, para tersangka menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.
Korban mengalami luka lebam di bagian kepala itu sempat diajak pulang tersangka BPP ke rumahnya di Perumahan Emerald, Tembalang, Kota Semarang, sebelum akhirnya ditemukan tewas pada siang hari.
Dari hasil autopsi, lanjut Dion, warga Sendangmulyo, Kota Semarang itu meninggal dunia akibat pendarahan di bagian otak.
“Para pelaku ini rata-rata memukul pada bagian kepala.sehingga mengakibatkan gegar otak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.